SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Sungguh bejat yang dilakukan H (49) terhadap RS (17). Ia melakukan sodomi sebanyak sembilan kali ke remaja tersebut, dengan hanya diiming-imingi mie.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim, STK.,SIK, melalui Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul AIPTU. Guntur, SH menyampaikan, kejadian sodomi yang dilakukan H (49) terhadap korban RS (17) sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Peristiwa tersebut berlangsung di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Saat ini si pelaku sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Kronologis peristiwa, kejadian ini terungkap dari informasi korban RS yang bercerita kepada temannya. Saat itu, RS akan pergi ke suatu tempat. Kemudian temannya bertanya, kenapa harus pergi. RS menjawab, takut. Saat didesak lagi oleh temannya apa yang ia takutkan, akhirnya RS bercerita kalau ia diancam oleh H (49), jika RS tidak mau melayani nafsu bejatnya. Kemudian temanya mendesak sudah berapa kali kejadian ini berlangsung. RS menjawab sudah sembilan kali. Dan RS diiming-imingi dibelikan mie, dan lajn-lain. Lokasi dilakukannya perbuatan tersebut berbeda-beda. Kadang di pinggir sungai, kadang di dekat rumahnya.
Mendengar peristiwa tersebut, lalu teman korban ini melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.
Akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut. Dengan pengakuan anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Lawang Kidul pada 09/03/2022 lalu. Kemudian, keesokan harinya pada tanggal 10/03/2022, Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul dan tim Lakid mengecek rumah si pelaku untuk mencari dan menangkap si pelaku, namun si pelaku tidak ada di rumah.
Namun, setelah ada laporan dari orang tua korban ke Polsek Lawang Kidul pada 12/03/2022, bahwa si pelaku (H) sedang berada di rumahnya. Kapolsek langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim bersama Tim Lakid langsung menuju rumah pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, si pelaku tidak melakukan perlawanan. Lalu dengan sigap Tim Lakid menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Lawang Kidul untuk diproses, dan saat ini si pelaku (H) sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Atas kejadian ini H dikenakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Kemudian orang tua korban minta si pelaku diproses hukum yang seadil-adilnya. “Kami meminta agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya karena anak saya trauma dengan kejadian ini dan sangat takut,” pintanya.
Dan pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek serta Kanitres bersama Tim Lakid yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. (Ref)
Komentar