Digital ID Mulai Diterapkan di Ogan Komering Ilir

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI), meminta pemerintah daerah untuk mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau disebut juga Digital ID di lingkungan ASN sebelum diimplementasikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, secara resmi sudah mulai menerapkan Digital ID kepada para ASN. Penerapan Digital ID sendiri meninjaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Ini adalah program dari pusat yang direspons cepat oleh Disdukcapil karena mampu adaptif dengan kemajuan teknologi. Memang arahnya sekarang sudah serba digital. Jadi cukup dengan handphone catatan kependudukan kita juga bisa serba digital,” ujar Kepala Disdukcapil OKI Hendri SH MM melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Nova Triyussanto, Kamis (29/9/2022).

Menurut Nova sapaan akrabnya, Digital ID untuk pegawai bahasanya birokrasi, cuma kalau dalam kata bahasa umum Digital ID itu berlaku untuk seluruh penduduk atau masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Satu Keluarga Tukang Tipu Berkeliaran di OKI

“Dan sasaran sekarang memang ditujukan kepada pegawai tapi dengan adanya Road Show #BusAntiKorupsiKPK pada Sabtu 17 September 2022 lalu, secara resmi program ini sudah dibuka dan di tetapkan untuk umum,” jelas Nova.

Di Kabupaten OKI saat ini, lanjut Nova, ada 5 ribu NIK yang sudah Digital ID, baik status pekerjaannya sebagai pegawai, maupun yang non pegawai. “Asalkan dia sudah memiliki KTP baik dia masih berstatus pelajar, sudah bisa untuk di Digital ID. Untuk pendigitalisasian administrasi kependudukan, masyarakat dapat mendownload aplikasi Identitas Digital di playstore,” ungkapnya.

Dengan Digital ID, lanjut dia, nantinya masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi secara digital. Misalnya saat mengurus keperluan di bank, kantor desa, kecamatan, atau instansi lain. Begitu juga saat bepergian baik menggunakan kereta atau pesawat nantinya bisa dengan KTP digital.

“Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi. Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi,” ucapnya.

Nova mengungkapkan, Digital ID ini juga dapat merubah image atau opini masyarakat dalam menyimpan data dam persepsi bahwa mengurus data kependudukan itu rumit.

Baca Juga :  Bupati Iskandar Nyatakan Diri Siap ke Senayan di 2024

“Kini melalui HP, masyarakat dapat dengan mudah menyimpan data kependudukan, baik itu kartu keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk, tidak lagi mencari tempat penyimpanan berkas yang ada di rumah, cukup dengan buka smartphone, informasi KTP, KK, MPP, vaksin yang ada, jumlah Kendaraan yang dimiliki, dan bahkan status kepegawaian. Jadi dengan adanya Digital ID ini, Apabila kita ingin berpergian keluar daerah dan memerlukan KTP, kita tidak perlu lagi menyiapkan KTP fisik, hanya cukup dengan HP,” terang Nova.

Dan bahkan sekarang, sambung dia, BPJS pun tidak menerapkan Kartu BPJS fisik, begitu juga dengan KTP, tidak perlu menyiapkan KTP fisik, cukup datanya tunggal dan bisa masuk ke Digital kependudukannya karena semuanya sudah tersedia.

Adapun untuk registrasi dan aktivasi Digital ID, Nova, menuturkan ada beberapa langkah atau petunjuk yang harus dilakukan, yaitu:

1. Siapkan KTP-el dan NIK
2. Siapkan Email yang aktif
3. Siapkan Nomor HP atau Seluler yang aktif;
4. Siapkan Smartphone jenis Android (minimal versi 8.0) “Smartphone jenis lain belum dapat mengoperasionalkan aplikasi KTP Digital.”;
5. Download aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store;
6. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan mengisikan data yang dibutuhkan antara lain NIK, email, dan nomor handphone. Pastikan alamat email diketik dengan benar karena pin dan tautan aktivasi akan dikirim melalui email;
7. Setelah melakukan pengisian data, lakukan swafoto atau potret selfie guna verifikasi;
8. Aplikasi akan meminta pindai barcode, pemindaian barcode dilaksanakan petugas Disdukcapil OKI;
9. Setelah scan barcode akan dikirimkan melalui email berupa PIN dan link aktivasi, klik aktivasi dan masukan PIN aktifasi:
10. Log in aplikasi menggunakan PIN yang dikirim melalui Email:
11. Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) ada di Smartphone:
12. Selesai.

Baca Juga :  Bupati Iskandar Nyatakan Diri Siap ke Senayan di 2024

“Itu langkah-langkah atau petunjuk teknis yang harus dilakukan, proses mudah dan gampang dipelajari. Pada intinya kita ingin membuka layanan masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman. Ini yang utama,” tuturnya.

Nova juga menyampaikan terkait kegiatan penerapan Digital ID, pihaknya sejauh ini telah melaksanakan Implementasi KTP Digital ID bagi pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan, pegawai Inspektorat, pegawai BKPP, Bappeda, BPKAD dan pegawai BPPD Kabupaten OKI. (*)

    Komentar