Diduga Gelapkan Retribusi Parkir, SBC Desak Pemkot Tutup PT Kuala Permai

Kota Palembang96 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumsel Budget Center (SBC) mendesak Wali Kota Palembang dan Ketua DPRD Kota Palembang segera menyegel dan menutup PT Kuala Permai. Hal ini lantaran PT Kuala Permai terindikasi melakukan penggelapan retribusi parkir di komplek Ruko Rajawali.

Ketua SBC Alamsyah menyampaikan bahwa ada 5 point yang ingin dikalrifikasi, yakni:

1. Bahwa pihak PT KUALA PERMAI telah menetapkan Dasar penentuan tarif retrebusi parkir diduga melanggar perwali No 32 tahun 2016.

2. Bahwa atas pelanggaran tarif perwali tersebut diduga telah terjadi kerugian pada konsumen/masyarakat Kota Palembang akibat tarif retrbusi yang tidak merujuk pada perwali 32 Tahun 2016.

3. Bahwa atas pelanggaran tersebut pemkot Palembang diduga telah dirugikan atas setoran retrebusi parkir PT KUALA PERMAI sebagai pihak pengelola.

4. Bahwa atas operasional pengelolan reterbusi parkir terdapat tunggakan yang harus dibayarkan sejak tahun 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2021 sebesar Rp 576.932.091.

5. Bahwa diduga PT KUALA PERMAI melakukan praktek penarikan parkir kepada konsumen dengan tidak disetorkan kePemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang hingga saat ini.

“Dari 5 point klarifikasi yang kami sampaikan ini, kami harapkan pengelola dan PT KUALA PERMAI dapat memberikan klarifikasinya hingga tanggal 21 agustus 2023 dengan berkomunikasi kepada pihak kami,” tegas Alamsyah, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga :  Wawako Palembang Minta Warga Palembang Nikmati Layanan kesehatan Gratis dengan Mengurus KIS BPJS

Kata Alamsyah, jika sampai dengan tanggal klarifikasi yang kami sampaikan pihak management PT KUALA PERMAI tidak menjawab, maka pihkanya mengasumsikan apa yang disampaikan adalah benar.

“Dan akan kami tindak lanjuti dengan aksi demontrasi mendesak penutupan atau penyegelan lahan parkir ke Pemkot Palembang, DPRD Kota Palembang, BPPD Kota Palembang dan serta melaporkan kepada pihak terkait jika terdapat unsur pelanggaran pidananya,” kata Alamsyah. (ANA)

    Komentar