UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga lantaran cemburu, membuat Mona Risa (21), seorang mahasiswi di Palembang ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya yakni MRK.
Tidak terima membuat korban yang tercatat sebagai warga Desa Bangun Sari, Tanjung Lago Banyuasin ini didampingi kuasa hukumnya Mardiana melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang, Rabu (18/9/2024).
Kepada petugas Mona menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. di kosannya yang terletak di Jalan Silaberanti Lorong Khodijah Kecamatan Jakabaring Palembang.
Berawal, saat korban pergi keluar rumah bersama teman-temannya, lalu ditelepon terlapor dengan nada marah, disuruh untuk pulang.
“Saat itu saya sedang pergi pak, Dengan teman -teman untuk nongkrong. Tahu-tahu ditelepon disuruh pulang,” ujar Mona.
Karena tidak ada hubungan lagi, lanjut Mona, saat itu ia pun tidak menuruti kemauan terlapor untuk menyuruhnya pulang ke kostan. “Tidak ada hubungan lagi. Jadi saya tidak turuti permintaannya,” ungkap korban.
Ketika pulang ke rumah, sambung Mona, mantan pacarnya ini ternyata sudah ada didepan kostan. Saat itu korban langsung ditarik ke dalam kostan. “Saya ditarik ke dalam kamar, di pukul di bagian telinga, siku tangan tangan dan leher,” bebernya sambil mengatakan terlapor juga mengigit korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan dan leher. “Saya tidak terima pak. Oleh itu saya melapor kesini berharap laporan saya ditindaklanjuti segera,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Reskrim unit PPA,” kata Ka SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly. (ANA)
Komentar