Di-PHK Tanpa Pesangon, Mantan Manager PT Banyuasin Indo Lestari Gugat ke Pengadilan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilayangkan penggugat Andi Santoso selaku mantan Manager dan Tergugat PT Banyuasin Indo Lestari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/6/2023).

Sidang tersebut berangendakan keterangan saksi dari pihak tergugat PT Banyuasin Indo Lestari. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, pihak tergugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Mantan General Manager (GM) PT Banyuasin Indo Lestari, Ahmad Sulaiman dan Penjaga Barang, Sudarmo.

Sementara itu usai sidang saat diwawancarai kuasa hukum pihak penggugat Andi Santoso, melalui kuasa hukumnya Apriansyah SH menjelaskan, beberapa poin penting keterangan saksi dalam persidangan.

“Dalam sidang tadi saksi memberikan keterangan bahwa klien saya di PHK tanpa pesangon dan tidak ada bukti tertulis. Sedangkan pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan cuman
pembayaran sisa, sisanya juga cuma Rp 2 juta. Sedangkan untuk gaji pokok klien kami Rp. 17 juta tidak ada buktinya,” terangnya.

Lanjut Apriansyah, gaji sebesar Rp 17 juta yang belum dibayarkan ke kliennya merupakan gaji bulanan kliennya selama menjabat sebagai seorang manager di PT Banyuasin Indo Lestari.

“Dengan adanya ini jadi pembelajaran juga untuk saksi bahwa setiap perusahaan itu harus belajar terkait manajemen administrasi yang kurang. Jadi setiap ada keluarnya uang harus ada kwitansi dari yang terkecil sampai yang terbesar ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk lebih baik ke depan,”ungkapnya.

Sementara itu saksi yang dihadirkan pihak tergugat yakni saksi Ahmad Sulaiman selaku GM PT Banyuasin Indo Lestari, dikatakannya tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut karena saksi beralasan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Kalau alasannyanya saya kurang tahu tapi menurut pengakuannya di persidangan seperti itu dan didalam persidangan tadi belum ditanyakan majelis hakim sejak kapan saksi mengundurkan diri ,”ungkapnya.

Pihaknya berharap dalam perkara ini dapat menang untuk memperjuangkan hak penggugat.

“Kita optimis supaya perkara ini menjadi terang menderang menjadi menang untuk pekerjaan nanti dan juga untuk memperjuangkan hak klien kami,”harapnya.

Sementara itu dalam perkara ini Apriansyah mengatakan hak yang diperjuangkan kliennya, adalah hak pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini sedangkan yang lainnya masalah upah proses.

“Untuk total keseluruhan belum bisa dihitungkan untuk saat ini karena upah proses setiap bulannya bertambah,” katanya. (*)

    Komentar