SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,
Terkait SK Bupati Kabupaten Muara Enim yang digugurkan PTTUN Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pernyataan. Katanya saat dijumpai awak media, Senin (8/5/2023) ia mempersilahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim untuk kasasi.
Hal ini dikatan Gubernur Herman Deru saat di jumpai di kantor Gubernur Sumsel Senin (8/5/2023).
“Kita hormati keputusan pengadilan tinggi tata usaha artinya jika pihak Dewan DPRD Muara Enim ingin kakasih silahkan kasasi,”kata Deru.
Deru menjelaskan untuk saat ini proses pemerintahan ini Pemprov sedang menunggu jawaban Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelantikan pak kaffa menjadi Bupati Muara Enim.
“Kita ga berani melantik begitu saja karna ada aturan yang secara etitude saya harus berkonsultasi dulu dengan Kemendagri,”jelas Deru.
Di singung mengenai apakah Kaffa bisa menghendle Kabupaten Muara Enim, Herman Deru mengatakan dirinya belum bisa memutuskan.
“Kita masih menunggu kemendagri dulu, apa keputusannya baru di temrima kita lihat dulu apa itu keputusannnya,” pungkasnya.
Komentar