SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil meringkus Ari Yolanda (30), pelaku yang membobol rumah Vernandy Afriansyah (41), di Jalan Lettu Karim Kadir, Perumahan Mitra Permai Blok D-19, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
Aksi pembobolan ini sebelumnya dilakukan Ari pada Selasa (12/7/2202) sekira pukul 18.30 WIB, saat kediaman Vernandy dalam keadaan kosong. Antara pelaku dan korban sendiri diketahui masih kerabat dekat.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan , pelaku melancarkan aksinya pada saat rumah tersebut tidak ada penghuni, lalu mencongkel jendela yang terbuat dari bahan aluminium dengan menggunakan obeng.
Pelaku tidak hanya melancarkan aksinya seorang diri, namun dibantu oleh GUN yang berstatus sebagai DPO. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil beberapa barang perabotan yang ada di dalam rumah.
“Pelaku mengambil barang seperti Televisi 34 Inchi, kompor gas beserta tabungnya, kipas angin, magic com, kasur, karpet, dua pasang sepatu, dan mesin cuci,” kata Wanda, Selasa (26/7/2022).
Menurut Wanda, pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan becak motor (Bentor) yang sudah di sewanya. “Pelaku membayar uang sewa bentor sebesar Rp50 ribu. Pelaku mengambilnya selama 2 jam,” terangnya.
Ari sendiri mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian itu untuk membeli sabu dan juga deposit judi slot.
“Saya berencana untuk menjual barang itu untuk membeli sabu dan deposit judi slot. Saya sudah empat tahun mengkonsumsi sabu. Untuk main slot sudah dua tahun,” ungkapnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (ANA)
Komentar