Demi Pulihkan Nama Baik, Amirudin Laporkan Balik STM ke Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Merasa nama baiknya tercemar, Amirudin (48) melaporkan balik STM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Amirudin yang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Puteri SH bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Subdit Harda, Kamis (5/3/2026).

Penasihat hukum Amirudin, Conie Pania Puteri mengatakan kedatangan kliennya tersebut untuk menindaklanjuti laporan balik yang telah dilayangkan terhadap STM sekitar dua minggu lalu.

“Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan balik kami terhadap STM yang telah kami sampaikan ke Polda Sumsel dua minggu lalu,” ujar Conie.

Ia menjelaskan, sebelumnya kliennya sempat dilaporkan oleh STM atas dugaan penyerobotan lahan. Namun dalam proses penyelidikan, Amirudin dinilai telah bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik.

Menurut Conie, saat penyidik melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, tudingan tersebut tidak terbukti. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyidik akhirnya menghentikan perkara tersebut.

“Ketika dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), tuduhan penyerobotan tanah itu tidak terbukti. Sehingga penyidik menghentikan laporan tersebut dengan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya memang memiliki lahan di wilayah perbatasan Muara Padang. Namun lahan tersebut bukanlah objek tanah yang dilaporkan oleh STM.

“Klien kami memang memiliki tanah di perbatasan Muara Padang, tetapi bukan tanah seperti yang dituduhkan oleh STM. Karena merasa diserang kehormatannya dan difitnah, klien kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya,” katanya.

Sementara itu, Amirudin menuturkan bahwa awal mula persoalan tersebut terjadi ketika ada sebagian masyarakat yang menggarap lahan di luar tanah milik STM.

“Entah kenapa nama saya justru disebut-sebut telah menyerobot tanah miliknya. Ketika penyidik turun langsung ke lokasi, ternyata tidak terbukti dan STM juga tidak bisa menunjukkan bukti yang dimaksud, sehingga perkara tersebut dihentikan,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru