PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Merasa nama baiknya tercemar, Amirudin (48) melaporkan balik STM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Amirudin yang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Puteri SH bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Subdit Harda, Kamis (5/3/2026).
Penasihat hukum Amirudin, Conie Pania Puteri mengatakan kedatangan kliennya tersebut untuk menindaklanjuti laporan balik yang telah dilayangkan terhadap STM sekitar dua minggu lalu.
“Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan balik kami terhadap STM yang telah kami sampaikan ke Polda Sumsel dua minggu lalu,” ujar Conie.
Ia menjelaskan, sebelumnya kliennya sempat dilaporkan oleh STM atas dugaan penyerobotan lahan. Namun dalam proses penyelidikan, Amirudin dinilai telah bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Menurut Conie, saat penyidik melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, tudingan tersebut tidak terbukti. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyidik akhirnya menghentikan perkara tersebut.
“Ketika dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), tuduhan penyerobotan tanah itu tidak terbukti. Sehingga penyidik menghentikan laporan tersebut dengan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya memang memiliki lahan di wilayah perbatasan Muara Padang. Namun lahan tersebut bukanlah objek tanah yang dilaporkan oleh STM.
“Klien kami memang memiliki tanah di perbatasan Muara Padang, tetapi bukan tanah seperti yang dituduhkan oleh STM. Karena merasa diserang kehormatannya dan difitnah, klien kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya,” katanya.
Sementara itu, Amirudin menuturkan bahwa awal mula persoalan tersebut terjadi ketika ada sebagian masyarakat yang menggarap lahan di luar tanah milik STM.
“Entah kenapa nama saya justru disebut-sebut telah menyerobot tanah miliknya. Ketika penyidik turun langsung ke lokasi, ternyata tidak terbukti dan STM juga tidak bisa menunjukkan bukti yang dimaksud, sehingga perkara tersebut dihentikan,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















