Demi Pulihkan Nama Baik, Amirudin Laporkan Balik STM ke Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Merasa nama baiknya tercemar, Amirudin (48) melaporkan balik STM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Amirudin yang didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Puteri SH bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Subdit Harda, Kamis (5/3/2026).

Penasihat hukum Amirudin, Conie Pania Puteri mengatakan kedatangan kliennya tersebut untuk menindaklanjuti laporan balik yang telah dilayangkan terhadap STM sekitar dua minggu lalu.

“Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan balik kami terhadap STM yang telah kami sampaikan ke Polda Sumsel dua minggu lalu,” ujar Conie.

Ia menjelaskan, sebelumnya kliennya sempat dilaporkan oleh STM atas dugaan penyerobotan lahan. Namun dalam proses penyelidikan, Amirudin dinilai telah bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik.

Menurut Conie, saat penyidik melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, tudingan tersebut tidak terbukti. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyidik akhirnya menghentikan perkara tersebut.

“Ketika dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), tuduhan penyerobotan tanah itu tidak terbukti. Sehingga penyidik menghentikan laporan tersebut dengan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya memang memiliki lahan di wilayah perbatasan Muara Padang. Namun lahan tersebut bukanlah objek tanah yang dilaporkan oleh STM.

“Klien kami memang memiliki tanah di perbatasan Muara Padang, tetapi bukan tanah seperti yang dituduhkan oleh STM. Karena merasa diserang kehormatannya dan difitnah, klien kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya,” katanya.

Sementara itu, Amirudin menuturkan bahwa awal mula persoalan tersebut terjadi ketika ada sebagian masyarakat yang menggarap lahan di luar tanah milik STM.

“Entah kenapa nama saya justru disebut-sebut telah menyerobot tanah miliknya. Ketika penyidik turun langsung ke lokasi, ternyata tidak terbukti dan STM juga tidak bisa menunjukkan bukti yang dimaksud, sehingga perkara tersebut dihentikan,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB