Demi Modal Judi Slot, Mahasiswa Ini Nekat Curi Motor

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Seorang pria berinisial F (22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang di Banyuasin, nekat mencuri sepeda motor milik korban DKS (25).

Peristiwa pencurian, berawal saat F mendatangi rumah DKS di Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan pergi ke pasar malam. Awalnya korban menolak. Namun, karena F terus memaksa dan mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya kunci motor diserahkan.

Sesampai di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan motor milik korban,” ungkap Ilham, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, uang hasil penjualan/penggadaian motor digunakan F untuk bermain judi online.

“Jadi, uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi slot,” kata Ilham.

Atas ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP (beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *