Demi Keadilan, Penyandang Disabilitas Mental Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Demi mendapatkan keadilan, seorang Penyandang Disabilitas Mental di Palembang melakukan Upaya Kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang.

Diwakili oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Palembang.

Dimana ketahui bahwa LPBH PCNU ini diketuai oleh Senja Nasril, Wakil Ketua Sullis Bijalala dan Sekretaris Satria Djaya Kesuma.

“Benar kita baru mendapatkan kuasa mewakili klien kita pada proses kasasi dan hari ini mengajukan memori kasasi melalui PT TUN Palembang yang ada di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Hal ini dikarenakan kliennya diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat yang mana kliennya telah aktif bekerja sejak 2015 dan diberhentikan pada 2021 lalu.

Sebab saat itu kliennya memiliki gejala Disabilitas Mental yang ditandai dengan kliennya mengalami halusinasi dan tidak bisa mengendalikan pikiran sendiri serta tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sehingga dinyatakan sebagai Penyandang Disabilitas Mental, gejala ini timbul pada 2020 akhir dan mulai parah pada awal 2021 lalu, sehingga pada 24 Maret 2021 kliennya berobat ke Rumah Sakit (RS) Ernadi Bahar.

Dan didapatkan bahwa kliennya diagnosa mengalami sakit Schizopherenia Paranoid dengan kata lain hasil pemeriksaan di RS Ernaldi Bahar sudah pasti kliennya tidak akan bisa membela kepentingan hukum dan hak-hak karena untuk menjaga diri sendiri pun tidak akan mampu.

Sehingga kliennya pada waktu itu dalam keadaan tidak sadar dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum yang selayaknya menjadi pertimbangan pada proses kasasi ini.

“Jadi saat diberhentikan itu, klien kami masih dalam keadaan tidak sehat hingga dilakukan pemanggilan, dan baru dalam kondisi yang sehat mengetahui hal itu,” akunya.

Di mana kliennya mendapatkan surat keterangan resmi dari RS Ernaldi Bahar pada tanggal 17 Februari 2024 terkait pemulihan kliennya.

Sehingga baru dilakukan upaya hukum agar keputusan pemecatan itu dibatalkan, karena saat itu dalam kondisi sakit, Hal ini telah disampaikan oleh pihak keluarga ke Pemkab Bangka Barat bahwa YR mengalami Disabilitas mental.

“Pihak keluarga pun telah menjelaskan tentang penyakit itu ke Pemkab Bangka Barat tapi mereka mau ada bukti, hal itulah yang membuat Pemkab Bangka Barat mengeluarkan SK pemberhentian kliennya,” terangnya.

Sehingga pada 21 Januari 2024 kliennya telah melakukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan 29 Mei 2024 hasilnya tidak memuaskan lantaran permohonan itu sudah kadarluarsa.

Sehingga dilakukan upaya lagi hingga ke PT TUN Palembang dan sampai pada saat ini yaitu proses kasasi.

Untuk itu kuasa hukum YR dalam memori kasasi meminta hakim agar Mengabulkan Permohonan Kasasi, kemudian menyatakan batal atau tidak sah untuk – Keputusan Bupati Bangka Barat 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama kliennya.

Kemudian mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/178/BKPSDMD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas kliennya.

Selanjutnya mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk merehabilitasi hak- hak dan kedudukan Pemohon Kasasi sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti keadaan semula. Menyatakan biaya perkara dlibebankan kepada Termohon Kasasi.

Sementara itu, Keluarga YR mengatakan, bahwa YR memang telah terlihat gejala Disabilitas Mental sejak akhir 2020 lalu.

“Dari gejala itulah YR tidak masuk-masuk kerja, bahkan hal ini sudah disampaikan tapi tetap saja keputusan itu dibuat,” bebernya.

Bahkan di BPASN, pihak Pemkab Bangka Barat telah mengakui hal tersebut, tapi keputusan itu tetap saja begitu, tidak hanya itu tidak ada kepedulian dari Bupati dan jajarannya.

Sehingga langkah ini dilakukan untuk mengembalikan status YR tersebut. “Kita harapkan keputusan itu bisa dicabut dan YR bisa kembali bekerja,” tuturnya.

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru