Delapan Kali Lakukan Aksi, Pelaku Penipuan Jual Beli Hape via Medsos Disidang

Hukum117 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat mengelak saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa atas nama Muhammad Sultan Kurniawan bin Septa Nadriansyah, pelaku penipuan jual beli handphone di Media Sosial (Medsos) Instagram, akhirnya tidak bisa menghindar dari cecaran Majelis Hakim.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH saat memberikan pertanyaan terkait perbuatan terdakwa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (5/6/2023).

“Sudah berapa kali kamu melakukan penipuan tersebut !,” cecar majelis hakim.

“ 8 kali yang mulia,” jawab terdakwa.

“Berapa total jumlah uang keseluruhan dari hasil menipu jual hp?,” tanya hakim.

“Jumlah seluruhnya Rp 70 juta yang mulia,” jawab terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengelak saat ditanya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Isnaini SH. Dalam keterangan terdakwa terhadap JPU dipersidangan, terdakwa mengaku melakukan penipuan hanya 1 (satu) kali.

Dari pengakuan terdakwa sebelumnya dalam persidangan, terdakwa melakukan modus penipuan jual beli hp dengan mendownload berbagai macam gambar handphone iphone dari aplikasi Facebook menggunakan Handphone pribadinya Merk Vivo.

Kemudian gambar-gambar Iphone tersebut terdakwa posting di Medsos Instagram pribadi milik terdakwa. Adapun gambar-gambar Handphone yang di posting menurut keterangan terdakwa yaitu Iphone 12 Promax, Iphone 13 Promax dan 14 Promax.

Dalam postingannya, terdakwa mengaku menawarkan hp yang diposting melalui Medsos pribadinya.

Dan pada saat itu korban SYERA MUTI’AH NABILA mengirim pesan melalui intstagram pribadi terdakwa, bahwa berencana menukar tambah HP dengan HP Iphone 12 PRO MAX yang terdakwa posting di instagram.

Kemudian terdakwa mengaku menyuruh korban untuk menghubungi melalui whatsapp, dan korban pun langsung mengirim pesan melalui whatsapp kepada terdakwa. “Kalo tukar tambah berapo ? Saya ada Hp Iphone 12 ditukar dengan Hp iPhone lain,” tanya korban, namun tidak direspon terdakwa.

Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, korban kembali mengirim pesan melalui whatsapp dengan berkata “ Tan “. Kemudian terdakwa menjawab, “Ni, ada barang baru masuk iphone 14 Promax, 12 Promax” dan korban menjawab. “Tukar tambah bisa gak?”.
“ Bisa,” jawab pelaku.

Kemudian korban menawarkan handphone Iphone 12 miliknya untuk ditukar tambah dengan Iphone 14 Promax yang di posting terdakwa.

Semula terdakwa mengajukan tambahan uang ke korban sebesar Rp.6.200,000, kemudian korban meminta kurang jumlah uang tambahan dari handphone yang ditukar.

“Nambahnya Rp 6.200,000,” kata terdakwa lalu korban menjawab, bisa tidak kurang menjadi Rp5.600,000.

Lalu terdakwa menjawab, nanti saja ketemuan di IP. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan korban di lokasi yang dituju.

Kemudian tedakwa meminta korban untuk mentransfer uang terlebih dahulu sebelum melakukan tukar tambah dengan handphone yang terdakwa jual di Medsos miliknya.

“Tunggulah sini aku ambil hpnya dulu, jam 9 aku kesl sini pagi,” kata terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan korban.

Kemudian uang milik korban digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online dan membayar hutang hingga habis. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan korban menghubungi terdakwa namun tidak direspon oleh terdakwa.

Pada Rabu tanggal 15 Maret 2023 korban kembali mengirim pesan melalui pesan Whatsapp, menanyakan uangnya. Namun tidak direspon terdakwa dan terdakwa jawab, “Tunggulah”.

Sehingga pada pukul 23.00 Wib terdakwa bertemu dengan korban. Namun setelah bertemu, terdakwa dibawa korban ke Polsek ilir Timur I Palembang, untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.800,000 dan terdakwa dikenakan ancaman pidana dalam pasal 372 KUHP. (*)

    Komentar