Dapat Kiriman Link di Whatsapp, Uang Puluhan Juta di ATM Raib

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami Rudi (54), warga Jalan Putri Kembang Dadar, Lorong Masjid Darul Amanah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dirinya kehilangan uang di dalam rekening bank BRI miliknya sebesar Rp23.650.000.

Hal itu dikarenakan Rudi menjadi korban penipuan melalui link yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp oleh pelaku mengatasnamakan dari bank BJB.

Sadar telah jadi korban penipuan, Rudi melalui istrinya inisial NU (45), membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan isi laporannya, NU mengatakan, peristiwa yang dialami suaminya terjadi pada 4 Agustus 2024. Berawal ketika suaminya mendapat pesan link yang dikirim lewat Whatsapp oleh diduga pelaku, sesuai nomor rekening bank BRI atas nama Rangga Nugraha.

Pelaku yang mengatasnamakan dari bank BJB, mengatakan bahwa korban memenangkan undian di ulang tahun BJB. Kemudian korban diarahkan untuk mengklik link yang dikirim dan mengisi data untuk mengklaim hadiah tersebut.

“Lalu setelah pengisian data di link dan dikirim oleh suami saya, pelaku menghubungi suami saya untuk meminta dan menyamai data yang sudah dikirim,” ucap NU.

Setelah data sesuai, diakui NU, pelaku mengatakan akan menghubungi korban kembali. Akan tetapi sampai dengan sekarang, korban tidak kunjung dihubungi pelaku.

“Ternyata ketika suami saya mengecek saldo ATM, uangnya terkuras habis tidak ada sisa lagi, hilang tanpa sepengetahuan kami. Disitu kami sadar sudah tertipu pelaku itu. Total saldo ATM yang hilang Rp 23.650.000. Kami berharap setelah buat laporan polisi ini, pelaku itu dapat ditangkap polisi,” tuturnya.

Sementara itu, laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 30 UU ITE.

“Laporannya sudah kita terima, dan saat ini telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru