Dana Desa 2025 OKU Timur Bertambah, Kades Didesak Sinkronkan Arah Kebijakan

OKU Timur90 Dilihat

SUARAPUNLIK.ID, OKU TIMUR — Dana Desa (DD) yang diterima Kabupaten OKU Timur mengalami kenaikan sebesar Rp Rp 1.503.514.000, 00-. Dengan dana yang diterima Kabupaten OKU Timur pada tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp 263.318.358.000, 00-. Guna menunjang pembangunan, dan mensejahterakan masyarakat desa.

 

 

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) secara resmi menyalurkan DD Tahun Anggaran 2025 di Balai Rakyat Setda OKU Timur, pada Rabu (12/02/2025).

 

 

Bupati OKU Timur Lamosin atau yang biasa disapa Enos mengungkapkan, terdapat 3 kriteria yang harus dipatuhi dalam menggunakan dana desa, yaitu kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas dari penggunaan dana desa. untuk itu, seluruh kepala desa dapat menyesuaikan arah kebijakan dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

Baca Juga :  Pemda OKU Timur Dukung Penyerapan Gabah di Harga Rp 6.500

 

 

“Tahun 2025 arah kebijakan pemerintah pusat harus sinkron dengan arah kebijakan sampai pemerintah desa, kami harus menyesuaikan kebijakan pemerintah di atas kita (Pemerintah Pusat),” tegas Bupati.

 

 

Bupati memastikan, bahwa tidak ada perubahan pengalihan anggaran dana desa, bahkan anggaran tersebut ditambah. “Untuk mengatasi perputaran ekonomi desa, saya mohon untuk digunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan seakurat-akuratnya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang ada di desa kita. Saya berharap dengan adanya dana desa ini masyarakat dapat lebih baik lagi,” Harapnya.

Baca Juga :  Begini Reaksi Ketua TP PKK OKU Timur Sheila Tinjau Panti ODGJ Labuan Batin

 

 

Kepala Dinas PMD, Rusman dalam laporannya menyebutkan anggaran dana desa tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.503.514.000, 00-.

 

 

Dijelaskannya, dalam progres penyaluran dana desa tahun 2025 yaitu tahap 1 dana desa telah tersalur untuk 85 desa. “Dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) sebesar Rp 23.749.613.100,00 dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) sebesar Rp.13.871.171.800, 00-,” Ungkapnya.

    Komentar