SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Desti Permata Sari (27), warga Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dengan menggendong anaknya, Desti pun mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (17/2/2025), guna melaporkan terlapor Ahmad Jauhari (35), yang sudah melakukan KDRT kepadanya.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2025), sekitar pukul 23.43 WIB, di Jalan Rawasari Lorong Purnama Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Berawal, di mana terlapor merupakan suami korban, saat ini dalam proses cerai dan tidak tinggal serumah lagi. “Terlapor ini memang suami saya. Namun kami dalam proses cerai dan tidak tinggal serumah lagi,” katanya.
Lanjutnya, lalu tiba-tiba pelaku ini datang ke bedeng korban dan tidak dibukakan pintu. “Dia datang saya tidak bukakan pintu. Lalu pelaku mematikan lampu dari luar. Spontan langsung berteriak maling,” ungkapnya.
Tetapi ketika saya berteriak, sambung korban, terlapor tidak terima dan langsung mendobrak pintu hingga rusak. “Nah ketika terlapor berhasil masuk bedeng, saya langsung ditarik ke kamar pak. Dan langsung dipukulinya,” katanya.
Akibat kejadian ini korban pun mengalami luka memar di bagian kepala. “Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap terlapor di tangkap, biar jera atas ulahnya,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait kasus KDRT. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti Unit PPA Polrestabes Palembang,” katanya. (ANA)
Komentar