Dakwaan JPU Terkait Kerugian PTBA Rp162 Miliar Atas Akuisisi PT SBS Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/1/2024).

Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yakni, Zulfikar tim akuisisi bagian Akuntan keuangan, Dede Kurniawan tim akuisisi bidang Legal dan Julismi tim akuisisi Alat-alat Berat.

Dalam keterangannya, ketiga saksi mengatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan PTBA dalam mengakuisisi PT SBS. Hal itu dikatakan saksi saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum empat terdakwa dan ditegaskannya juga dihadapan lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saudara saksi ya, ini kan penuntut umum mendakwa empat terdakwa telah merugikan keuangan PTBA sebesar Rp162 miliar, pada saat saksi diperiksa apakah saksi mengetahui penyidik meminta laporan keuangan atau tidak?,” tanya penasehat hukum empat terdakwa.

“Penyidik tidak pernah meminta laporan keuangan PTBA dan PT BMI. Bahkan sejak tahun 1993 hingga sekarang PTBA tidak pernah mengalami kerugian,” ujar saksi dipersidangan.

“PT SBS ini diakuisisi bertujuan agar PTBA menjadi besar, dengan meningkatkan produksi, menaikan laba, memperluas lapangan kerja, mengoptimalkan cadangan batubara dan tidak bertanggung kepada kontraktor lain, secara garis besar seperti itu yang mulia,” jelas saksi dihadapan majelis hakim.

Kemudian saksi Zulfikar saat ditanya majelis hakim terkait audit keuangan mengatakan, bahwa PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali.

“PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali dan tidak ada temuan selama dilakukan audit keuangan,” ujarnya.

Seusai sidang tim kuasa hukum Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo dan Saiful Islam dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan diwakili Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi, mengaku mempertanyakan atas dakwaan penuntut umum terkait kerugian keuangan PTBA sebesar Rp162 miliar.

“Yang pertama kami hingga saat ini tidak tahu dimana kerugian negara itu. Karena didalam dakwaan kerugian sebesar Rp162 miliar itu sampai detik ini sudah kami sampaikan dipersidangan bahwa tidak pernah diperiksa laporan keuangannya, bagaimana bisa mengatakan bahwa PTBA mengalami kerugian keuangan kalau laporan keuangan saja tidak pernah diperiksa. Ini janggal dan aneh menurut kami,” ujar Gunadi.

Yang kedua kata Gunadi, dari sisi peralatan yang dimiliki oleh PT SBS sebelum diakuisisi telah dilakukan audit tentang alat.

“Seperti yang kita dengarkan bersama keterangan saksi tadi, bahwa ada beberapa alat yang siap digunakan dan ada beberapa alat yang harus direvitalisasi. Dan pertama yang harus dilakukan terutama yang harus direvitalisasi itu menjadi siap pakai dan sangat mendukung menjadi alat produksi PT SBS yang dampaknya sangat mendukung meningkatkan produksi PTBA dan menambah laba bagi PTBA,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa ada nilai God Wil Rp102 miliar yang tidak pernah diungkap oleh penyidik maupun penuntut umum dalam persidangan.

“Apa itu God Wil? Adalah nilai perusahaan kedepan, prospek usaha yang seharusnya dinilai dengan tujuan investasi. Kemudian saksi Dede Kurniawan selaku tim legal tadi sudah menjelaskan bahwa dari awal proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI sudah memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan semua tidak ada satupun aturan yang dilanggar,” kata Gunadi.

Sementara itu Redho Junaidi menambahkan, bahwa dari keterangan saksi dipersidangan menjelaskan bahwa PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali dan tidak ada temuan.

“Dan yang kedua, sudah ada kajian dari konsultan untuk akuisisi itu nilainya sekitar Rp72 miliar sementara untuk membuka perusahaan baru sebesar Rp120 miliar, jadi lebih murah melakukan akuisisi karena alat-alat dan perizinannya sudah siap, kalau membuka perusahaan baru harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dan prosesnya lama sampai kurang lebih dua tahun,” jelas Redho Junaidi.

Redho dan tim kembali menegaskan, bahwa dari proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Jadi kami tegaskan, saksi dalam persidangan sudah mengungkapkan bahwa tidak ada kerugian keuangan PTBA dalam mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI, justru membawa keuntungan bagi PTBA secara terus-menerus dan itu juga sudah ditegaskan oleh saksi dihadapan majelis hakim,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB