SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi pencurian tutup tangki mobil yang ia lakukan sudah sangat meresahkan, akibatnya, Hakim (35) warga Gandus Palembang akhirnya berhasil ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 Satresrim Polrestabes Palembang, Jumat(9/12/2022).
Pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu warung yang ada tidak jauh dari rumahnya. Ditangkapnya pelaku dari laporan Harmadi Gunawan (48) beberapa waktu lalu di SPKT Polrestabes Palembang.
“Atas laporan korban mengenai pencurian tutup tangki yang dialaminya di HM Ryamizad Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada 21 November 2022 lalu, anggota kita berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhmad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Sabtu (10/12/2022).
Lanjutnya, pelaku sendiri sudah menjadi target pihaknya, apalagi pelaku tersebut juga telah beraksi berulangkali. Pelaku ditangkap anggota, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
Pada saat pelaku diamankan, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. “Untuk selanjutnya, pelaku tadi langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang untuk bisa memeriksa yang bersangkutan secara intensif,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku tersebut, sambung Haris, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku yang saat beraksi digunakan oleh pelaku. Untuk dugaan pelaku lain, hingga sekarang ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas tiga tahun. Adapun motor yang digunakan oleh pelaku tersebut, saat beraksi sudah kita amankan,” tuturnya. (ANA)
Komentar