Curi Rolling Door Ruko, Apriyandi Diciduk Polisi

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apriyandi (35), warga Jalan Insinyur Sutami Komplek Muara Kelingi RT. 14 RW. 04 No.112 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang diamankan polisi lantaran lakukan pencurian rolling door.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/4/2022) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, milik Solihin Desin (51) bersama rekannya.

Kapolres IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya setelah menerima aduan dari korban yang merasa kehilangan atas dua buah rolling door besi di rukonya.

“Saat kejadian korban ini sedang mencari makanan untuk berbuka dan tiba-tiba menerima telepon dari tetangganya yang menagatakan bahwa rolling doornya ada yang membongkar, tetangganya ini bermaksud untuk memastikan apakah itu atas suruhan korban,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga :  Alasan Silai Curi Mobil Diluar Nalar

Berdasarkan kesaksian tetangga korban, FA (53), saat melancarkan aksinya Apriyandi tidak sendirian akan tetapi ada ketiga rekannya yang juga terlibat.

“Tidak lama dari komunikasi antara saksi dan korban, keempat tersangka tersebut langsung bergegas dari lokasi dengan membawa barang incaran mereka. Dan saat sampai di TKP korban telah kehilangan pintu rukonya itu,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary jenis Pick Up BG 8060 NL berwarna abu-abu dan dua buah rolling door berwarna putih sepanjang enam meter dengan total kerugian Rp6 juta.

Baca Juga :  Sepeda Motor Milik Ojol Raib Disikat Pencuri di Minimarket

“Akibatnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO,” ujarnya.

Saat ditanyai awk media, ia mengaku bahwa dirinya terpaksa melalkukan pencurian tersebut lantaran disurug oleh rekannya. “Waktu itu saya ditelpon kawan, katanya mau diajak maling rolling door disitu bersama dua teman lainnya,” akunya.

Dalam aksinya, keempat tersangka disampaikan Apriyandi menggunakan las karbitan untuk memotong bagian bawah rolling door, tak perlu waktu lama Apriyandi dan kawan-kawan berhasil melepas dua bilah pintu tersebut dan langsung melarikannya menggunakan pick up.

Baca Juga :  Akibat Salah Titik hingga Batal Order, Sopir Taksi Online Dianiaya

“Waktu itu kondisi rukonya memang kosong dan kami menggunakan alat seadanya, pakai las karbit,” bebernya.

Dia juga mengaku menyesal atas tindakan kriminal yang dia lakukan, karena itu membuatnya terpaksa tak bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah dan harus mendekam di penjara. (ANA)

    Komentar