SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat Adi Saputra jera. Pemuda berusia 25 tahun itu, kini kembali berulah dengan melakukan aksi tindak kejahatan dengan mencuri motor di minimarket yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati Palembang.
Akibat perbuatannya, ia ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Desa Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Senin malam (6/12/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Adi bersama temannya JN yang masih buron mencuri motor Honda CBR dengan nomor polisi BE 5024 QQ milik Allan Hury Rangkuty (28), yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis malam (4/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Tri, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2021).
Tri menambahkan, ketika beraksi tersangka menggunakan kunci latter T. “Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk mencari TKP lainnya. Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial,” tambah Tri.
Masih dikatakan Tri, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka Adi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan ketika beraksi bersama JN DPO.
“Motornya dijual oleh JN di Mariana, saya tidak tahu dengan siapa,” ucapnya. (ANA)
Komentar