Curi Mobil Travel di Muara Beliti, Deswin Diringkus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap pelaku pencuri mobil travel milik seorang sopir bernama Aziz Saputra (26). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula saat korban Aziz tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.

Baca Juga :  Parkir di Kostan, Motor Mahasiswi Ini Raib Dicuri

Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.

Korban yang panik langsung berteriak “maling” dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dilaporkan Batalkan Pernikahan Sepihak, Kuasa Hukum RF Ungkap Fakta Mengejutkan

Dari hasil penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (28/5/2025).

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015, 1 buah STNK mobil, 1 buah kunci kontak mobil, dan 1 unit HP Android merek Infinix warna hitam.

Baca Juga :  Tergiur Kencan usai Kenalan via Michat, DR Malah Jadi Korban Pemerasan

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Agung.

Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meski hanya sesaat.

“Hati-hati saat berkendara, jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala,” tutur Agung. (ANA)

    Komentar