SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Curi kabel di tempat dia bekerja, Rahmat bersama tiga temannya berinisial AF, DA dan JR, harus mendekam lama di balik teruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni Palembang.
Buruh di PT Flamboyan ini bersama tiga rekannya itu, ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalidoni, usai mendapatkan laporan dari PT Flamboyan, salah satu anak perusahaan PT Pelindo II di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sei Lais Kalidoni Palembang, pada Minggu (29/8/2021), atas pencurian kabel.
Kapolsek Kalidoni, AKP Evie Kalza, mengatakan dari keempat pelaku yang dibekuk, satu di antaranya merupakan karyawan korban, sekaligus otak dari pencurian kabel tersebut.
“Para pelaku ini dari keretangannya, mengambil kabel yang terpasang di dalam tanah dengan cara menggali tanah dengan besi,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Aksi yang dilakukan para pelaku ini membuat warga resah. Selain merusak jaringan listrik disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga menimbulkan kegelapan di jalanan. Sehingga memicu tindak kejahatan, seperti Curat, Curas hingga Curanmor.
AKP Evie menuturkan, bahwa para pelaku beraksi di malam hari saat aktivitas proyek berhenti. Sehingga tidak ada yang mengetahui saat pelaku menjalankan aksinya.
“Kita mengamankan para pelaku ini di kediamannya masing-masing, usai kita mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang alami dengan total kerugian Rp31 juta,” jelasnya.
Pelaku Rahmat sekaligus otak pencurian kabel, mengaku ia baru satu kali melakukannya di tempat ia bekerja.
“Saya baru bekerja selama seminggu. Kabel yang kami ambil belum ada setrumnya karena belum dialiri listrik. Kabel yang sudah kami ambil dikupas untuk diambil tembaganya, dijual ke ronsokan. Hasil jual tembaga kami dapat uang Rp400 ribu dan kami bagi enam,” tuturnya. (ANA)
Komentar