Curi Handphone Pengunjung, Juru Parkir Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencuri Handphone yang terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB di parkiran Rumah Makan MR Koki Fried Chicken, di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, berhasil diamankan. Video aksi pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangkanya, yakni Reno Karno alias Rian (39), warga Desa Tanjung Dayang, Kelurahan Inderalaya, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Rian sendiri merupakan juru parkir di rumah makan tersebut.

Tersangka diamankan di kawasan Blok 50 Rumah Susun (Rusun), Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis malam (10/2/2022). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Serang Warga dengan Celurit, Tiga Pria Diduga Geng Motor Diamankan

Sebelum diamankan, korban Kms M Sazili (41), warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I, Palembang, telah lebih dulu membuat laporan ke Polisi. Diceritakannya, kejadian dialaminya bermula dia dan anaknya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai motor, lalu memarkirkan motornya.

Saat itu, korban lupa mengambil satu unit Handphone merk Realme C 11 yang diletakkan pada dashboard motornya. Setelah ingat dan ingin mengambilnya ternyata sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan tersangka pencurian handphone sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor.

Baca Juga :  Sita 20 Butir Pil Ekstasi, Polisi Amankan Tiga Tersangka

“Berdasarkan adanya laporan dari korban, Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi dilapangan akhirnya merujut siapa pelakunya, saat itu juga tersangka Reno langsung ditangkap saat diketahui keberadaannya di kawasan Rusun Blok 50,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Setelah tersangka ditangkap, lanjut Tri, bahwa didapati barang bukti berupa baju dan topi yang digunakan melakukan pencurian, dan sejumlah uang Rp80 ribu sisa dari hasil penjualan handphone curian. “Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 362 KUHP,” katanya.

Baca Juga :  Suami Pukul Istri hingga Tangan Berdarah

Lanjutnya, saat ini tersangka sedang diperiksa dan didalami apakah pernah melakukan kejahatan ditempat lain. “Diimbau kepada masyarakat yang sedang berada ditempat keramaian, selalu waspada dan berhati – hati, terutama yang membawa barang berharga, letakkan ditempat yang aman dan tidak mudah dilihat orang, dan segera melapor ke kantor Polisi terdekat apabila menjadi korban kejahatan,” jelasnya.

Sementara tersangka Reno hanya bisa tertunduk malu dan saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya. “Saya melihat handphone di dashboard lalu saya ambil. Kemudian saya jual,” katanya. (ANA)

    Komentar