Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

Kriminal43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian bola lampu di rumah-rumah warga dan di Counter Promo Cell di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, membuat Zainuri alias Iskandar (50), nyaris babak belur dihajar warga.

Aksi pencurian Iskandar terjadi pada Senin (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Namun apesnya saat beraksi, aksinya pun dipergoki warga. Alhasil Iskandar pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat ulahnya.

Beruntung, petugas buser Polsek SU I saat itu sedang melakukan patroli. Dengan cepat dan sigap melihat adanya kejadian tersebut, dia langsung mendekati tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek SU I, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Baca Juga :  Sekali Beraksi, Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor

Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex, membenarkan pelaku sudah diamankan. “Benar pelaku sudah kita amankan. Dimana berawal saat petugas buser sedang melakukan patroli hunting rutin dan melihat adanya kejadian tersebut. Tanpa banyak bicara dengan sigap pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lanjut Alex, motifnya dari keterangan pelaku, saat beraksi pelaku ini melewati rumah-rumah warga. Dan ketika dilihatnya dari luar keadaan rumah sepi, ia pun langsung melakukan aksinya, mencuri bola lampu diteras-teras rumah warga.

“Dengan mengunakan stik serok panjang 2 meter (untuk melepas bola lampu), pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Begal Payudara

Selain mengamankan pelaku, lanjut Alex, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah Lampu LED bentuk, 3 buah lampu bentuk Jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 pcs kepala lampu.

“Selain itu kita juga mengamankan alat yang digunakan pelaku Stik serok panjang 2 meter dan 1 Tas ransel warna hitam, yang di bawa dan digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.  Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.

Baca Juga :  Dwiki Pelaku Tabrak Lari Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

“Terpaksa saya begini karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu-lampu itu saya jual lagi seharga Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” akunya. (ANA)

    Komentar