SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Erlangga Adewa (20), warga Jalan PDAM, Lorong Hibah II, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Gandus Palembang.
Ditangkapnya pelaku karena terlibat mengambil besi berupa alat take line atau alat otomatis kran yang panjangnya lebih kurang satu meter yang berada dihalaman belakang rumah korban Nasrul di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang pada 24 Maret 2021 lalu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Rekrim Iptu Andran mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/1) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya tanpa adanya perlawanan sehingga langsung dibawa anggota ke Mapolsek Gandus Palembang.
Pelaku sendiri ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Pelaku di laporan atas kasus 363 KUHP atas pencurian yang dilakukannya bersama Mades yang sedang menjalani hukuman,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Pelaku sendiri melakukan pencurian dengan cara masuk ke belakang rumah korban melalui jalan dari depot pasar air dan selanjutnya pelaku mengambil besi berupa alat take line atau alat otomatis kran dengan panjang lebih kurang satu meter yang berada dihalaman belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta dan melaporkan peristiwa ke Polsek Gandus Palembang. “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara, ” katanya.
Sementara itu, pelaku Angga mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian tersebut. “Saya melakukannya berdua dengan Mades dan uangnya pun kami berbagi dua atas penjualan barang curian itu, ” tuturnya. (ANA)
Komentar