CPNS Lulus tidak Boleh Ajukan Pindah Tugas, Jika tidak…

Pagar Alam38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Kalau tetap bersikeras, dianggap mengajukan mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. Dikatakan Oka, CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor: 27 Tahun 2001. Selain itu, CPNS yang telah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian menguncurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Baca Juga :  Pemkot Janjikan Kemudahan Investasi di Pagar Alam

“Paling tidak kalau mengundurkan diri sesuai ketentuan bisa saja dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah,” kata Oka, Selasa (1/3/2022).

Diterangkannya, sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran tahun 2021 resmi dinyatakan lulus, sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagar Alam.

“Semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan. Tinggal lagi saat ini kita tengah melakukan verifikasi berkas mereka. Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama. Pasalnya, terlebih dahulu diteliti dengan seksama, sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan,” kata Oka.

Baca Juga :  Upayakan Pedagang Akses Pasar Lebih Luas, Ini Inisiatif Pemkot

Sambung Oka, mudah-mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan.

“Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar, sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN,” jelasnya. (ANA)

    Komentar