Cemburu Pacar Dekat dengan Temannya, Pria Asal Tanggerang Sebarkan VCS Kekasih

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – MMR, pria asal

Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten ditangkap Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka ditangkap usai menyebarkan video call sex (VCS) kekasihnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Hadi Saefudin menjelaskan, tersangka ditangkap usai menyebarkan video dan foto asusila korban yang masih berstatus pelajar berinisial M.

“Tersangka menyebarkan foto dan video tersebut di grup WhatsApp teman-teman korban,” jelas Hadi saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024).

“Jadi tersangka ini masuk ke dalam grup teman-teman yang dimasukan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman-teman korban, di sana video dan foto asusila korban disebar tersangka,” sambung Hadi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan 5 Orang Diduga Pemakai Narkoba di Tangga Buntung

Adapun motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Sehingga video foto atau VCS korban langsung disebar oleh tersangka pada 23 Februari 2024 lalu.

“Mereka berdua ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang lebih satu tahun, untuk korban sendiri tinggal di Palembang, sementara tersangka di Tanggerang,” kata Hadi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ANA)

    Baca Juga :  Datang Tanpa Curiga, Dwi Malah Dibacok dan HP Dirampas

    Komentar