Cekcok Mulut, Dedi Ancam Mertua Gunakan Senjata Api

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47), warga Jalan Syakyakirti Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, berhasil diringkus polisi lantaran aksinya yang mengancam keluarganya sendiri menggunakan senjata api. Insiden pengancaman ini terjadi pada Minggu (16/1/2022), sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka yang memiliki senjata api rakitan, yang saat itu digunakan untuk mengancam mertuanya sendiri.

“Setelah anggota kami menerima laporan dari korban, tiga jam kemudian tersangka berhasil kita tangkap. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali diletuskan ke udara saat mengancam korban,” ungkapnya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga :  Geng Motor Brutal, 80 Personel Polisi Patroli Rutin Setiap Hari

Menurut Kusyanto, pengancaman ini berawal dari tersangka yang terlibat cekcok mulut dengan mertuanya. Tersangka langsung mengambil senjata api rakitan dan melutuskan satu kali ke udara.

“Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang senpi dan amunisanya,” terangnya.

Barang buktinya yang berhasil diamankan yaitu satu unit senpi jenis FN beserta dengan 5 butir amunisi call 9 mm dan satu Klonsong amunisi call 9 mm.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan Ancaman 12 Tahun penjara,” tegasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Pemuja Lem Aibon Diciduk Bawa Celurit

    Komentar