Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab OKI Launching Aplikasi Dokter Dispertan

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di OKI, Selasa (23/11/2021).

Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di OKI, Selasa (23/11/2021).

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Potensi konflik pertanahan mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terdapat beberapa masyarakat yang mengklaim bahwa di desanya terdapat tanah hak ulayat. Klaim ini berpotensi menimbulkan konflik apabila bersinggungan dengan perusahaan perkebunan, kehutanan dan galian tambang yang ada di OKI.

“Guna mencegah konflik, Pemkab OKI melakukan identifikasi, sekaligus verifikasi atas klaim tanah ulayat, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat,” ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM, M.Pd saat acara Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di OKI, Selasa (23/11/2021).

Tanah Hak Ulayat sendiri adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang menurut kenyataannya masih ada. Tanah Ulayat ditentukan dengan tiga syarat yaitu adanya tanahnya, adanya masyarakat hukum adat, dan ada hukum adatnya.

Di era digital seperti sekarang, Pemkab OKI melalui Dispertan menyadari akan pentingnya penerapkan sistem e-Government dalam memberikan kepastian penanganan pengaduan sengketa. Dan konflik pertanahan yang dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok OKI

“Aplikasi Dokter Dispertan, Dokumen Terpadu Elektronik Dinas Pertanahan, menjadi inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam hal pengaduan sengketa dan konflik pertanahan,” sambung Husin.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat birokrasi organisasi. Serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

Dari sisi masyarakat, transparansi akan lebih bisa dilihat oleh masyarakat, karena syarat utama penggunaan teknologi informasi untuk proses kerja dan pelayanan publik, adalah untuk proses pelayanan yang baku dan standar yang jelas. Juga akan timbul kejelasan atas langkah-langkah apa yang dilakukan dalam pelayanan. (Dhi)

Berita Terkait

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Niat Menolong Berujung Maut di Sungai Baung, Sopir Truk Ditemukan Tewas, Kernet Masih Hilang
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Jumat, 18 September 2026 - 14:49 WIB

Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk

Berita Terbaru