Catut Nama Wakil Bupati Muluskan Proyek Fiktif, Driver Ojol Gelapkan Uang Rp605 Juta

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mukromin Muosid alias Romi (45), melakukan penggelapan uang senilai Rp605 juta milik korban Lawalata, dengan modus pengerjaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Banyuasin.

Untuk memuluskan aksinya menipu korban, warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu, sampai mencatut nama Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono. Dia mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati sekaligus kontraktor pengerjaan jalan tersebut.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka, bahwa proyek tersebut memang tidak pernah ada alias fiktif. Tersangka hanya mengarang cerita demi meyakinkan korban.

Pada saat itu, tersangka menjanjikan kepada korban Lawalata, sebuah proyek pembangunan atau perawatan jalan di Kabupaten Banyuasin senilai Rp18 miliar. Pembicaraan antara keduanya ini, berlangsung pada Sabtu (12/6/2021), di kawasan Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang.

Setelah pelaku bertemu dengan korban, proyek pembangunan fiktif tersebut dikatakannya berada di empat ruas Jalan di Banyuasin yakni, Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

“Tersangka mengaku bahwa proyek fiktif tersebut didapat dari Wakil Bupati Banyuasin,” kata Yuliansyah.

Demi meyakinkan korban, tersangka kemudian mengajaknya untuk bertemu Wakil Bupati Banyuasin. Dihadapan Wakil Bupati, tersangka berdalih meminta pekerjaan. Kepada korban, tersangka kembali meyakinkannya bahwa proyek tersebut memang ada.

“Saat itu korban diimingi-imingi bahwa semua bisa terealisasi dan proyek tersebut akan didapat korban. Saat itu, korban disuruh tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp605 juta. Dia berdalih uang itu akan diberikan ke Wakil Bupati Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.

Karena percaya, korban kemudian memberi uang sebesar Rp605 juta kepada tersangka dalam bentuk tunai dengan empat kali pembayaran. Pertama Rp250 juta, kedua Rp25 juta, ketiga Rp10 juta dan terakhir Rp320 juta.

Tidak sampai disitu, untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka juga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban agar semakin percaya. Lantaran curiga proyek tersebut tidak kunjung didapat, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek IT II Palembang pada Agustus 2021.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek IT II Palembang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga ditemukan fakta bahwa proyek tersebut adalah fiktif alias tidak ada. Gerak cepat petugas pun, berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, pada Rabu (8/12/2021).

“Hal tersebut terungkap saat anggota kita melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta,” jelasnya.

“Atas ulahnya tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,” tegas Yuliansyah.

Sementara itu, tersangka Romi tetap mengaku sebagai keponakan dari Wakil Bupati Banyuasin. “Dia paman saya (Slamet Somosentono),” kata dia.

Dikatakan Romi, bahwa ia sempat mengajak korban bertemu dengan Slamet Somosentono. Pertemuan itu awalnya untuk meminta proyek yang rencananya bakal digarap bersama korban.

“Saat itu saya bawa korban ke Pendopo Rumah Wakil Bupati Banyuasin. Di sana kami bertemu Wakil Bupati dengan alasan mau minta kerjaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Dalam kesehariannya, Romi mengaku bekerja sebagai driver ojek online. Selain itu, dia menyebut juga memiliki sebuah CV yang sudah mulai bergerak sejak satu tahun lalu. Di tahun 2021, dia ingin memajukan bisnisnya itu melalui sejumlah proyek di Banyuasin.

“Di tahun 2021 saya mau cari borongan. Awalnya saya ajak korban ini untuk minta kerjaan kepada Wakil Bupati dan rencananya baru mau mulai,” tuturnya.

Sementara itu, Slamet Somosentono, yang mendengar namanya dicatut seseorang dalam melakukan penipuan proyek fiktif, langsung menyampaikan klarifikasi. Dia secara tegas membatah keterlibatannya dalam proyek fiktif tersebut.

“Itu tidak benar. Kok bisa-bisanya menggunakan nama saya. Saya tidak pernah main proyek. Saya memang punya keluarga namanya Romi di Lampung, tetapi sudah meninggal dunia setahun lalu,” kata Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Dikatakan Slamet, bahwa orang tersebut hanya mengaku-ngaku saja. “Kalau ketemu saya, tak gampar itu orang,” tegasnya. (ANA)

    Komentar