Buruh Tak Lagi Dapat Libur Dua Hari dalam Seminggu, di Perppu Ciptaker

- Redaksi

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh memproduksi tekstil.
Foto: net

Buruh memproduksi tekstil. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu. 

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Dikutip dari cnn indonesia, Senin (2/1/2023), penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh. 

Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. 

Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut. 

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (*)

Berita Terkait

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif
Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship
Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat
Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel
Cetak Generasi Melek Keuangan, Kemenag Sumsel dan BI Gelar Kick Off Edukasi Kebanksentralan
Yuk… Cobain RAGAM RASA di The Alts Movement
ARYADUTA Palembang sukses hadirkan 500+ Peserta dari Berbagai Kota Meriahkan “Ragam Raso Kito” Bersama Nicky Tirta
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Spesial untuk Sambut Hari Kemerdekaan dan Festival Kue Bulan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Cetak Generasi Melek Keuangan, Kemenag Sumsel dan BI Gelar Kick Off Edukasi Kebanksentralan

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB