Buruh Harian Lepas Diringkus Polisi di Lahat

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangkanya Andi Susandra (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Srinanti RT 18/5 Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Foto : ist

Tersangkanya Andi Susandra (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Srinanti RT 18/5 Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Foto : ist

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat, meringkus seorang buruh terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tersangkanya Andi Susandra (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Srinanti RT 18/5 Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tiga paket sedang jenis ganja dengan berat kotor/brutto 230 gram, satu lembar kantong plastik warna merah, satu unit handphone merk STRAWBERRY warna merah, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP M Romi SH MH mengungkapkan, tersangka ditangkap, Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Selanjutknya Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian lakukan pengrebekan. Saatpenggelesahan, petugas temukan barang bukti satu paket sedang ganja. Juga satu unit handphone merk Stawberry.

Selanjutnya petugas polisi melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah milik tersangka.

Petugas juga menemukan satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan dua paket sedang daun ganja kering.

Yaknindalam lemari pakaian milik tersangka yang berada di lantai dua rumah milik tersangka.

“Tersangka Andi Susandra mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M Romi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH, Senin, 5 Juni 2023.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti petugas bawah ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kena jerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat
Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 20:08 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pilar Utama Tuntunan Moral dan Perilaku

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:34 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Diri Sendiri

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:22 WIB