SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini berinisial MM (32), warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Diketahui bahwa, perbuatan tersangka ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku MM (32) dan MZ (40), menghampiri korban dengan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi, dengan upah Rp. 35.000.
Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku MZ (40) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau /wali, dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh.
Tidak sampai disitu, aksi mereka dilanjutkan pelaku MZ (40), dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku MM (32) juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo
Fit warna hitam milik korban.
“Atas kejadian ini korban mengalami 3 (Tiga) luka tusuk di bagian dada, dan luka sayatan di bagian leher akibat senjata tajam. Mengakibatkan korban
meninggal dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H.
Tohirin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa salah satu tersangka bersembunyi di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagar Alam. Kemudian anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Setelah dipastikan bahwa benar tersangka bertempat tinggal di kontrakan yang dimaksud, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H ., M.H memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, S.H dan Anggota Tim Elang untuk melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri,
sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku MM (32),” ungkap M. Tohirin.
“Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berjumlah dua
orang, satu di antaranya sudah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan satu lagi masih berstatus DPO,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar