SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perselisihan antara Bupati Banyuasin, Askolani, dengan seorang wanita yang diduga sebagai istrinya sah inisial NY, mulai berbuntut panjang. Kedua pihak kini telah sama-sama resmi melayangkan laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
NY sebelumnya telah lebih melaporkan Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan seorang wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Merasa dirugikan atas laporan itu, Askolani justru melayangkan laporan balik terhadap NY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Laporan yang dilayangkan Askolani pada Selasa malam (9/8/2022), sekitar pukul 23.30 WIB, dilakukan karena dianggap tidak adanya etikad baik dari pihak NY untuk segera mencabut laporan. Somasi yang dilayangkan pun seakan tidak diindahkan, termasuk pula tidak adanya permohonan maaf.
“Kami membuat laporan polisi terhadap fitnah yang dilakukan NY, menyerang kehormatan dan menista klien kami. Oleh karena itu kami laporkan balik ke Polda Sumsel,” kata Kuasa Hukum Askolani, Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah, Rabu (10/8/2022).
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Tuduhan dan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pelayan publik menjadi tidak nyaman. Kami berharap penyidik bisa melakukan langkah-langkah hukum terhadap NY,” tegas Firdaus.
Bukti-bukti yang dilampirkan saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN. “Untuk masalah perselingkuhan nanti akan dijelaskan di penyidik,” tambahnya.
Kuasa Hukum Askolani juga menyertakan bukti pemberitaan yang dianggap mereka sebagai sebuah fitnah.
“Pemberitaan (Media online) itu ikut kami lampirkan sebagai bukti ke penyidik. Sebenarnya klien kita tidak nyaman atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan itu. Terkait laporan NY, sampai saat ini klien kami belum ada pemanggilan dari pihak penyidik,” tutur Firdaus.
Dalam pemberitaan sebelumnya, NY melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Belakangan ini, menurut NY, suaminya itu juga tidak lagi memberi nafkah kepadanya.
NY mengatakan, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang sudah berusia tujuh tahun. (ANA)
Komentar