Buat Kartu Kuning, 64 Pencaker tidak Pernah Lapor Kalau Sudah Bekerja

Pagar Alam63 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2021, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, mencatat ada 64 pencari kerja (Pencaker), yang melakukan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) atau biasa disebut kartu kuning.

“Secara keseluruhan, jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning disini, mulai dari Januari hingga Juli 2021, tercatat baru ada 64,” terang Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam, Nopran Hadi Wijaya, Rabu ( 4/8/2021).

Diakui Nopran, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pagar Alam. Dalam proses pembuatan kartu kuning sendiri, gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

Baca Juga :  Dua Kali Tektonik, Jarak Aman Gunung Api Dempo 1 Kilometer dari Kawah

“Cara membuat AK1 atau kartu kuning, yakni isi data sampai selesai sampai ada laporan ‘Berhasil laporkan ke dinas terkait’ laporan yang telah tersimpan di aplikasi AK1, jika belum ada laporan berhasil, laporan pencari kerja belum tersimpan di aplikasi AK1 dan belum bisa di proses,” jelasnya.

Setelah selesai mengisi biodata di website, kata Nopran, pencari kerja datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Bidang Tenaga Kerja dengan membawa syarat foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas fhoto 3×4 (2 lembar), pas fhoto 2×3 (1 Lembar ) dan map.

Baca Juga :  Aktivitas Penerbangan Printis Bandara Atung Bungsu Berjalan Normal

“Untuk laporan jumlah pencari kerja, yang membuat kartu kuning di Bidang Tenaga Kerja, kita laporkan lewat email 1 bulan sekali, serta pengiriman data 3 bulan sekali ke Provinsi,” imbuhnya.

Nopran menambahkan, sejauh ini pengurus atau pencari kerja, yang telah membuat kartu kuning atau AK1, bila sudah mendapatkan kerja, jarang yang melapor ke sini.

“Jadi sekarang ini, kita upayakan bagi pencari kerja, yang udah mendapatkan pekerjaan, wajib melapor ke Dinas dan membawa kartu pencari kerja AK1 atau Kartu Kuning,” tandasnya. (ANA)

    Komentar