BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya

Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan bahwa proses lelang agunan milik debitur bermasalah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Rits Jacobus De Fretes, menjelaskan bahwa debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kredit macet karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Sehingga BRI menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, termasuk melalui pelaksanaan lelang agunan,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumad (3/4/2026).

Ia menegaskan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rits menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada prosedur regulator. Penetapan harga limit lelang pun didasarkan pada hasil appraisal independen oleh penilai berizin, dengan mempertimbangkan kondisi serta nilai pasar aset.

BRI, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk gugatan yang diajukan oleh pihak debitur. Dalam hal ini, BRI bersikap kooperatif serta tetap membuka ruang komunikasi dengan nasabah guna mencari penyelesaian kewajiban.

“BRI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian dalam seluruh aktivitas operasional,” tegasnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Berita Terbaru