BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya

Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan bahwa proses lelang agunan milik debitur bermasalah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Rits Jacobus De Fretes, menjelaskan bahwa debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kredit macet karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Sehingga BRI menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, termasuk melalui pelaksanaan lelang agunan,” ujarnya dalam keterangan resmi Jumad (3/4/2026).

Ia menegaskan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rits menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada prosedur regulator. Penetapan harga limit lelang pun didasarkan pada hasil appraisal independen oleh penilai berizin, dengan mempertimbangkan kondisi serta nilai pasar aset.

BRI, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk gugatan yang diajukan oleh pihak debitur. Dalam hal ini, BRI bersikap kooperatif serta tetap membuka ruang komunikasi dengan nasabah guna mencari penyelesaian kewajiban.

“BRI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian dalam seluruh aktivitas operasional,” tegasnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB