BPJPH Pusat Siapkan Program SIHalal, Ini Kata Satgas Halal Sumsel

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi

Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemik Covid-19,
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal (SIHalal)Gratis atau yang disebut dengan Program Sehati.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Halal Sumsel, Yahuza Effendi mengatakan, program tersebut bukan untuk pelaku UMK terdampak Covid-19, melainkan program bantuan Pemerintah Pusat yang di konsekuensikan dari mandatori, khususnya untuk memfasilitasi UMK secara gratis.

“Itu bisa dibiayai oleh pusat, daerah, Provinsi Kabupaten kota, BUMN dan BUMD. Untuk di Sumsel kita sekarang melakukan di tahun kedua, karena sebelumnya telah dilaksanakan tahun kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Untuk tahun kedua ini, Ia menjelaskan tidak ada kuota Provinsi, jadi secara nasional semuanya kuota pusat sebesar 3200 yang didaftarkan melalui aplikasi SIHalal. “Makanya pelaku pelaku usaha itu rebutan mendaftar, siapa cepat dia dapat melalui link yang namanya Sehati atau aplikasi SIHalal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan itu, BPJPH didukung oleh beberapa puluh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang membawahi UMKM. Sedangkan tugas BPJPH diberi wewenang untuk melakukan proses sertifikasi.

“Dengan seperti itu, maka lembaga pembina seperti koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan otomatis membantu, termasuk masing-masing Pemerintah daerah yang punya wilayah,” tuturnya.

Yahuza menerangkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kabupaten/kota melalui Kemenag masing-masing untuk berkoordinasi dengan pembina soal data pelaku usaha.

“Kita sudah mengirim surat kepada Kabupaten kota melalui kemenag masing-masing untuk berkoordinasi dengan pembina di kabupaten masing masing. Tujuannya untuk mendata pelaku usaha yang ada di wilayahnya masing-masing untuk mendaftar SIHalal,” terangnya. (Nat)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB