Bongkar Penangkaran Satwa Dilindungi, 58 Buaya Muara Dievakuasi

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus penangkaran satwa dilindungi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel mengamankan sebanyak 58 ekor Buaya Muara.

Buaya Muara atau Crocodylus Porosus, dievakulasi dari dua rumah warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Evakuasi ini dilakukan petugas kepolisian usai menerika banyaknya laporan dari warga yang sudah merasa resah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, puluhan buaya tersebut dipelihara tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), dan Supratman (43). Ketiganya merupakan warga Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswa Dalam Kelas, Oknum Guru SMP Dilaporkan

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penangkaran Buaya di rumah warga.

Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud. “Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran Buaya tanpa izin,” ungkap Putu, saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 Buaya Muara
yang dipelihara ketiga pelaku.

“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka bahwa buaya-buaya itu di dapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar Putu.

Baca Juga :  Dibobol Pencuri, Pemilik Toko Laundry Rugi Jutaan Rupiah

Rencananya, kata Putu, Buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan. “Kami masih mendalami kasus ini. Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung, dan akan dijual kemana Buaya-Buaya tersebut,” ungkap Putu.

Saat ini lanjut Putu, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.

“Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” jelas Putu. (ANA)

    Komentar