SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Polrestabes Palembang, mengamankan seorang residivis, Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Dia ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp20 juta milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan IT I Palembang, pada Senin (3/52021), sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Pelaku ditangkap Unit Ranmor pada Senin malam (26/7/2021). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk-keluar penjara karena kasus narkoba,” ujar Tri, diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Dalam aksinya, jelas Tri, tersangka masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban, dengan cara merusak pintu lantai tiga menggunakan linggis. Pelaku berhasil mencuri dua unit laptop, satu mixer sound, dua playstation, satu unit komputer dan dua layar monitor. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara tersangka Hendri, mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban. “Iya, saya yang maling barang-barang elektronik di ruko pak Gunawan,” akunya. (ANA)
Komentar