SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakawa yang terjerat korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, hingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, pada Senin besok (10/4/2023), akan kembali diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Informasi tersebut diketahui dalam laman situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, SIPP PN dengan nomor perkara: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN PI. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adapun ketiga terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut yaitu: Muhammad Ibrahim (Teller) Demmi Gustian (customer service) Rici Sadian Putra (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, sebelumnya ketiga terdakwa bekerjasama melakukan penggelapan uang terhadap 8 orang nasabah bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua,Oku Selatan untuk digunakan judi online dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas nasabah sehingga bank Sumsel menganti uang kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ANA)
Komentar