Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Sebesar Rp37.500

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat fitrah. (Foto:Ist)

Ilustrasi zakat fitrah. (Foto:Ist)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yakni 2,5 kilogram beras atau jika dinominalkan sebesar Rp37.500.

“Zakat fitrah sudah ditetapkan, 2,5 Kg beras per jiwa yang mana per kilogramnya ditetapkan 15 ribu. Sehingga, jika dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari,” ujar Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi, Jum’at (15/3/2025).

Marjundi mengatakan batas akhir pembayaran zakat fitrah yakni di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

“Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri,” katanya.

Selain zakat fitrah, lanjutnya, kesepakatan tersebut juga menetapkan besaran zakat harta.

“Bagi yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kakankemenag OKU Timur, Sariyono menambahkan diharapkan beras yang akan diberikan tergolong berkualitas.

“Untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per jiwa. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg kami persilahkan. Jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp 15.000/Kg. Sehingga, nilai besaran uang Rp 37.500 per jiwa. Kami berharap, besaran zakat ini dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka,“ ungkapnya.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Sebab, diakabarkan jika saat ini harga beras di OKU Timur mengalami lonjakan harga.

“Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun, secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:30 WIB

Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial

Berita Terbaru