SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (26), warga Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Sebagai terduga pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH mengungkapkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin IPDA Ulta Deanto, SH, berhasil mengamankan F (26), warga Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku inisial F (26) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol BG 6543 WC yang terjadi pada hari Kamis, 19 Mei 2022, terjadi di Sawah Talang Jawa, Kelurahan Bruge Ilir, Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pulang ke rumah sebentar. Dan selanjutnya pelaku F disusul oleh temannya A (DPO). Kemudian kedua tersangka kabur dan menjual motor tersebut ke Desa Kembahang Lama Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian pada hari Jumat, 3 Februari 2023 Tim Opsnal Polres Empat Lawang berhasil mengamankan tersangka F (26), saat berada di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup kasat.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (*)
Komentar