SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagian besar warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagar Alam, bakal mendapat keringanan hukuman pada momen Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Mereka yang dinilai sudah cukup syarat akan diusulkan mendapat remisi.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen HUT Kemerdekaan RI warga binaan kita usulkan untuk mendapat remisi umum,” ujar Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin, Selasa (10/8/2021).
Mengenai jumlah napi yang diusulkan, dikatakan Syarifudin, ada 154 WBP. Detailnya, 56 napi mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 33 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 43 napi mendapatkan remisi 3 bulan, 17 napi mendapatkan remisi 4 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.
“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.
Ia menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman, karena selama mereka berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus.
“Namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ulasnya.
Lanjut dia, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, MPB, CB, CMB.
“Remisi umum yang diberikan ada satu narapidana bebas (habis masa hukumannya). Sedangkan untuk jumlah penghuni lapas saat ini masih over crowdied dengan jumlah melebihi angka 200 warga binaan,” jelasnya. (ANA)
Komentar