SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Guna memaksimalkan pasar Pulo Mas dan supaya jalan-jalan, fasilitas umum maupun trotoar, di sepanjang jalan Abubakardin maupun di pasar lorong Talang Padang dan sepanjang jalan menuju Pasar Pulo Mas terlihat bersih dan rapi. Kepala pasar, lurah pasar dan camat Tebing Tinggi menghampiri para pedagang yang melanggaran aturan untuk menyosialisasikan keputusan Bupati Empat Lawang.
Keputusan bupati itu termaktub pada Nomor 188.45/500/KEP/DISPERINDAG/2021 tentang Penetapan Lokasi Pasar Tradisional di Kawasan Pulo Mas. Apabila pedagang tidak mengindahkan keputusan tersebut dan ini sudah untuk ketigakalinya pemerintah mengingatkan, maka Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Noperman Subhi, Camat Tebing Tinggi mendatangi para pedagang yang masih berdagang di trotoar maupun di jalan umum, mengajak para pedagang berdagang di pasar Pulo Mas, baik yang sebelumnya sudah dapat tempat maupun belum memiliki tempat berjualan.
“Jangan sampai apabila ada penertiban pihak kecamatan tidak dianggap menyosialisasikan. Yakinlah tujuan pemerintah untuk kebaikan para pedagang,” tegas Noperman Subhi yang sebelumnya bertugas di Pasemah Air Keruh.
Salah satu pedagang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kalau ia bersedia pindah ke Pulo Mas, jika yang lain pindah juga.
Camat memahami keluhan pedagang yang merasa tidak ada pembeli kalau berjualan di Pulo Mas. Tapi apabila semua pedagang menggelar dagangan di pasar Pulo Mas Noperman Subhi berkeyakinan pasti ada pembelinya.
Selama masih ada pedagang yang nakal, yang ngotot jualan di zona terlarang maka keluhan pedagang jualannya sepi pasti terjadi. Pedagang daging yang diajak dialog dengan camat Tebing Tinggi merasa sepinya bukan semata karena lokasi, sepi pembeli akibat daya beli masyarakat sekarang ini yang kurang. (Alf)
Komentar