SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pagar Alam mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan nama pada anak.
Hal ini agar tidak terjadi permasalahan serupa seperti yang dialami warga Tuban, dengan menamai anak terlalu panjang berupa 19 kata terdiri dari 118 huruf. Sehingga kesulitan dalam melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Surono mengatakan, bahwa selain jangan terlalu panjang dalam memberikan nama pada anak, Dirjen Dukcapil sudah mengimbau agar nama yang diberikan tidak memakai simbol, tidak menggunakan alias, tidak disingkat, serta muda di eja.
“Karena nama yang bisa dicatat dalam dokumen kependudukan hanya 55 huruf, termasuk spasi. Bila sudah lebih dari itu, tidak muat lagi di kolom dokumen kependudukan,” jelas Surono.
Begitu juga dengan singkatan, baik itu di depan maupun di tengah, serta dibelakang nama, juga harus ditulis dengah jelas. Contoh Muhammad atau Mahmud, jangan ditulis M saja, karena ini juga akan bermasalah jika seeorang tersebut membuat paspor di kantor Imigrasi.
“Jadi soal nama memang sensitif, sehingga benar-benar harus diperhatikan dalam penulisan, begitu juga dengan ejaanya,” ucapnya.
Dirinya menyebut, meskipun tak ditampik, di Pagar Alam sendiri ada yang namanya panjang, namun belum ditemukan yang kesulitan dalam mengurus Adminduk.
“Artinya masih biasa saja, namun kita juga berupaya mengimbau masyarakat seperti halnya yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil saat ini,” terangnya. (ANA)
Komentar