Berebut Layangan Putus, Bocah 9 Tahun Dianiaya Tetangga

Kriminal56 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya dianiaya tetangga, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (31/7/2024).

IRT tersebut yakni bernama Dina Maryani (40), warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Dia melaporkan tetangganya berinisial DA.

Kepada petugas piket pengaduan, Dina menuturkan, aksi penganiayaan yang dialami anaknya Reyhan (9), terjadi tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Pencuri tak Punya Rasa Takut, Sering Bobol Toko Sembako di Samping Polrestabes

Peristiwa tersebut berawal saat anaknya sedang mengejar layangan tidak jauh dari rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, anak korban berebut layangan dengan anak terlapor. Usai berebut, anaknya yang mendapat layangan itu.

Tetapi anak terlapor malah meminta layangan tersebut, namun tidak memberikannya, sehingga anak terlapor mengadukan ke orangtuanya.

Mendapatkan aduan itu, orangtua terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangannya. Hingga korban mengalami luka-luka.

“Mendengar laporan itu, orangtua terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak sayanya,” kata Dina.

Baca Juga :  Siswi SMK Kena Jambret, Alami Kerugian Rp6,5 Juta

Akibat kejadian ini, anak korban mengalami luka sobek pada hidung dengan cakaran tangan pelaku dan luka lebam pada bagian kepala.

Dengan laporannya, Dina berharap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya harap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Dina.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku terancam pasal 80 UU 35/2014 KUHP mengenai kejahatan perlindungan anak. (ANA)

    Komentar