SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sukron alias Iyon (33) nekat menusuk adik iparnya, M Apriansyah Putra (24). Sukron menikam Apriansyah lantaran sakit hati, sang adik dbilang pelacur oleh korban. Padahal, adik pelaku merupakan istri dari korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Cindi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (11/7/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku menemui korban di tempat kerjanya di Jalan Nangling Pasar Cinde.
Di mana saat itu korban sedang berjualan barang onderdil. Lalu, pelaku menghampiri korban. Saat itulah terjadi cekcok mulut. Kemudian, korban mengambil satu buah gunting dan mengarahkannya kepada pelaku.
“Jadi akibat dari gunting itu, jari tengah tangan kiri pelaku luka,” ungkap Ginanjar, Rabu (12/7/2023).
Melihat serangan dari korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang
dan langsung menikam korban sebanyak enam kali. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) RK Charitas Palembang.
“Korban mengalami enam luka tusuk, dua di paha sebelah kiri, dua di lengan kiri, dan dua di bahu belakang,” ujar Ginanjar.
Menurut Ginanjar, setelah ditusuk oleh pelaku, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga. Mendengar teriakan dari korban, pelaku pun kocar-kacir dikejar massa.
“Karena pada saat itu pelaku diteriaki maling oleh warga,” kata Ginanjar.
Lalu, pelaku berlari dengan masih membawa pisau ke arah pos lantas di depan Bank Mandiri. “Karena tidak ada anggota polisi di sana, pelaku kemudian lari menuju Pos lantas Simpang Charitas,” jelas Ginanjar.
Sebelum tiba di Pos lantas, pelaku sempat dilempar batu oleh massa dan mengenai kepala pelaku.
“Tiba di Pos lantas pelaku melihat ada anggota kepolisian yang mengatur lalu lintas, sehingga pelaku ini meminta tolong kepada anggota Polisi. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang,” beber Ginanjar.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menikam korban karena sakit hati adiknya dibilang pelacur oleh korban,” tutur Ginanjar.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ANA)
Komentar