Benih Bening Lobster Asal Lampung Gagal Beredar ke Luar Negeri

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan luar negeri digagalkan Tim gabungan Kanwil BEA Cukai Sumatera Bagian Timur dan BEA Cukai Palembang. BBL jenis mutiara dan pasir tersebut dibawa oleh seorang sopir berinisial AW (29) dan penumpang U (43).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Muhamad Lukman mengungkapkan bahwa penangkapan BBL tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) legal yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman, Rabu (18/9/2024).

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang dan kendaraan yang digunakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam,” ujar Lukman.

Kata Lukman, berdasarkan keterangan sopir berinisial AW bahwa tumpukan kotak tersebut berisi rokok. “Saat diperiksa ditemukan barang berupa 27 kotak Styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara,” kata Lukman.

Namun, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster tersebut.

“BBL dengan nilai Rp 22,2 Milyar ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan (tertentu) yang tidak diawasi,” terang Lukman.

Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.

“Keseluruhan kasus ini diserah terimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” jelas Lukman.

Atas ulahnya, para pelaku dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. AW sopir menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika barang yang dibawa BBL.

“Karena pemilik barang menyebut bahwa kotak-kotak tersebut berisi rokok,” jelas AW.

“Barang ini saya ambil di rumah makan di Lampung, mobil nya juga bukan mobil saya, tetapi mobil pemilik barang, saya hanya sopir,” tambahnya.

Untuk satu kali jalan, AW diupah sebesar Rp1 juta. “Ini kali kedua saya mengantar barang,” kata AW. (ANA)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru