Belum Ada Sanksi Penangkaran Burung Walet yang tak Berizin

- Redaksi

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkaran burung walet. Foto: net

Ilustrasi penangkaran burung walet. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Empat Lawang Mursadi, saat ini pemkab belum bisa memberikan sanksi kepada penangkaran burung walet yang belum mempunyai izin secara lengkap. Sebab, pemkab memang belum mengatur mengenai bisnis walet.

Padahal, salah satu objek pendapatan daerah yakni perpajakan terkait penangkaran burung walet bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan membuat tertib adminitrasi perizinan di Kabupaten Empat Lawang.

“Sampai saat ini karena izin belum diatur, sanksi untuk penangkaran walet ya belum ada,“ kata Mursadi saat di hubungi, Sabtu (18/9/2021).

Masih dikatakan Mursadi, bahwa memang belum ada, pihaknya belum mengatur usaha walet itu. Bisa saja PAD nya sudah diambil karena di anggap burung walet memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di Empat Lawang.

“Jadi kami belum mengatur tentang usaha walet sehingga tentang pelanggaran atas izin usaha, ya belum kami atur,” tambah Mursadi.

Ketika disinggung ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 08 Tahun 2019, tentang pembinaan dan retribusi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. “Menurut kamu ada Perdanya, Karena kami ingin mendalamkan dulu perda itu apakah terkait penangkaran atau terkait retribusi,” jelasnya lagi. (Alf)

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla
16 Dokter INTERNSHIP DItempaukan di Empat lawang SEKDA: Layani Pasien Dengan Hati
RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan
Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun
Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data
Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan
Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Bersama Tim Gabungan Lakukan Ground Chek dan Pemadam Karhutla
Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 20:09 WIB

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data

Rabu, 16 September 2026 - 11:52 WIB

Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan

Berita Terbaru