SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sering menonton video tawuran Katak bhizer, remaja berinisial MR (16) warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pesan senjata sajam (sajam) jenis celurit sepanjang 50 cm yang siapkan untuk tawuran.
“Saya terinspirasi dari video-video Katak bhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm dari Madura seharga Rp 1,5 juta yang dipergunakan untuk tawuran,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa uang untuk membeli sajam merupakan kumpulan uang sakunya sendiri. “Saya kumpuli uang saku saya hingga sudah cukup saya pesan untuk dipergunakan dalam tawuran, ” katanya.
Sedangkan terkait aksi pencurian kekerasan yang dilakukannya di Jalan Di Panjaitan, depan sambal lalap, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban Ferdinan Nugraha (18) ia berdalih karena salah sasaran.
“Kami menghadang korban karena kami mengira korban dari kelompok musuh kami daerah Tangga Takat yang pemicu permusuhan dengan kami dari kelompok Lorong Keramat yang berawal dari saling ejekan,” jelasnya.
Jadi sebelum terjadi penghadangan terhadap korban ia bersama temannya berinisial RM (15), DAD (15) dan RI (RI) berkumpul di depan komplek Assegaf, Kelurahan Tangga, Kecamatan SU II Palembang.
“Saat kumpul itulah kami melihat korban melintas di depan kami tepatnya di TKP, kemudian kami kejar sambil mengayunkan sajam saya tersebut sehingga korban ketakutan dan memutar balik meninggalkan motor, sehingga motor korban kami ambil,”tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek SU Dua Kompol Handryanto bersama Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, para pelaku sendiri ditangkap berawal dari anggota opsnal Polsek SU II Palembang melakukan patroli hunting guna mengantisipasi adanya tawuran di daerah Jalan Di Panjaitan, Kecamatan SU Dua Palembang.Dan saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat musholla Badrul kamil, anggota melihat sekelompok anak remaja di bawah umur sedang berkumpul.
“Ya anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui milik MR ditangkap dan dibawa ke Mapolsek SU Dua Palembang”ucapnya.
Kemudian dari interogasi yang dilakukan pelaku bahwa ia terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek SU Dua Palembang. “Kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM, DAD dan RI dikediamannya masing-masing,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku anggota Polsek SU II Palembang turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario nopol BG 5316 ADO dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. “Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,” tuturnya. (ANA)
Komentar