Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Palembang

- Redaksi

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, KM 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, pada Rabu, 6 September 2023.

Tersangka ialah Fengki Susanto alias Frengki (28), warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 ribu pil ekstasi yang dibungkus dalam lima plastik klip transparan berisikan 19.150 butir warna ungu logo rolex.

Untuk mengelabui petugas, ekstasi tersebut disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu nopol BG 1059 AB.

Ekstasi yang berasal dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain Frengki, petugas juga menangkap Isro Febriansyah alias Lis (33) warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka Lis sendiri berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Beni yang saat ini buron.

Direktur Ditresnakorba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Lis akan mengawal narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.

Usai mendapatkan informasi itu, personel Unit I Subdit II Ditresnarkorba Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 5 September 2023, petugas melakukan pencegatan terhadap tersangka Lis yang sedang melintas di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin pukul 17.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan  barang bukti narkoba, rekan Lis yakni Beni (buron) juga tidak ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Dolifar, Senin (25/9/2023).

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut dibawa oleh Frengki menggunakan mobil. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Frengki.

Setelah melakukan hunting dan penyisiran di sekitaran Jalinsum Palembang-Betung, sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas mengetahui bahwa mobil yang membawa barang haram tersebut disembunyikan Frengki di belakang rumah makan di Desa Pangkalan Panji.

Setelah 5 jam, mobil tersebut berhasil ditemukan. Namun, tersangka Frengki sudah tidak berada di dalam mobil tersebut.

Selang berapa menit, tersangka Frengki menghubungi Beni meminta dijemput di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin. Kemudian, personel yang menyamar sebagai Beni dan Lis langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki,” ungkap Dolifar.

Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis berhasil kabur.

“Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut didapat dari siapa,” tegas Dolifar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru