Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp19,32 Miliar 

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp19,32 miliar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengawasan di wilayah Sumbagtim.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim, Agus Yulianto menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,44 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan serta pembatasan lainnya,” ujar Agus saat diwawancari langsung usai pemusnahan barang milik negara (BMN), Selasa (29/10/2025).

Agus menyebut kegiatan pemusnahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yakni di Palembang, Hoktong (Sumatera Selatan), dan Tanjung Pandan (Belitung).

“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tapi merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menegakkan aturan secara konsisten,” imbuhnya.

Ia mengatakan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan, dengan 640 kasus di bidang cukai yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23,7 miliar.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 29,8 juta batang rokok ilegal serta 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal,” katanya.

Selain itu, terdapat 140 penindakan di bidang pabean dan 44 kasus di bidang narkotika dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia mengungkapkan hingga kini ada empat kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan dengan nilai denda mencapai Rp3,45 miliar.

“Peningkatan hasil penindakan dan pemusnahan barang ilegal menjadi indikator efektivitas strategi pengawasan kami. Ini juga bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ungkap dia.

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 
Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri
Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 
Hyundai STARGAZER Cartenz Kini Mulai Rp249 Jutaan, Performa Efisien dan Fitur Modern untuk Hadapi Jalanan Palembang
APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker
Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara
Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati
Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:27 WIB

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Sabtu, 12 September 2026 - 15:25 WIB

Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23 WIB

Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Sabtu, 12 September 2026 - 10:38 WIB

Hyundai STARGAZER Cartenz Kini Mulai Rp249 Jutaan, Performa Efisien dan Fitur Modern untuk Hadapi Jalanan Palembang

Jumat, 11 September 2026 - 18:13 WIB

APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan

Kota Palembang

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:27 WIB

Kota Palembang

Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:25 WIB

Potongan Video saat Pelaku diamankan warga

Kota Palembang

Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:23 WIB