Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp19,32 Miliar 

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp19,32 miliar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengawasan di wilayah Sumbagtim.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim, Agus Yulianto menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,44 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan serta pembatasan lainnya,” ujar Agus saat diwawancari langsung usai pemusnahan barang milik negara (BMN), Selasa (29/10/2025).

Agus menyebut kegiatan pemusnahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yakni di Palembang, Hoktong (Sumatera Selatan), dan Tanjung Pandan (Belitung).

“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tapi merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menegakkan aturan secara konsisten,” imbuhnya.

Ia mengatakan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan, dengan 640 kasus di bidang cukai yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23,7 miliar.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 29,8 juta batang rokok ilegal serta 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal,” katanya.

Selain itu, terdapat 140 penindakan di bidang pabean dan 44 kasus di bidang narkotika dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia mengungkapkan hingga kini ada empat kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan dengan nilai denda mencapai Rp3,45 miliar.

“Peningkatan hasil penindakan dan pemusnahan barang ilegal menjadi indikator efektivitas strategi pengawasan kami. Ini juga bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ungkap dia.

Berita Terkait

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang
Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian
Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama
OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN
Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum
InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital
OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Berita Terbaru

Kota Palembang

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:51 WIB